
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kini memasuki hari kedua. MPLS telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Selasa (19/7/2022).
Ini merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Dalam kegiatan hari kedua ini, pihak sekolah mengundang instansi eksternal untuk membantu menyampaikan materi MPLS kepada siswa-siswi baru di SMA Negeri 1 Kotabumi.

Pada hari ke dua diisi dengan paparan materi dengan pengisi dari perwakilan Polres Lampung Utara, DPPKB, Dinas PP dan PA, serta dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), dengan materi yang sampaikan seperti penyelahgunaan narkoba dan radikalisme, sekolah siaga kependudukan, dan sekolah ramah anak.
Tujuan dari diberikannya materi dengan pemateri dari pihak eksternal adalah dengan mengenalkan pada diri siswa dan mengingatkan bahwa mereka merupakan generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa, sehingga wajib untuk mengembangkan interaksi positif dan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif.
Oleh: Pramono_Echo
254 total views, 1 views today