PEDOMAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB
SMA NEGERI 1 KOTABUMI
- KETERLAMBATAN
- Setiap terlambat setelah bel berbunyi : 2 POINT
- Setiap terlambat masuk kelas : 2 POINT
- Setiap keluar kelas tanpa izin saat KBM berlangsung : 4 POINT
- Setiap keluar kelas tanpa izin dan tidak kembali pada Jam tersebut : 5 POINT
- Setiap tidak ikut upacara : 5 POINT
- KETIDAKHADIRAN
- Setiap tidak masuk tanpa keterangan : 5 POINT
- Setiap mendatangkan orang tua/wali palsu : 10 POINT
- Setiap mengirim surat izin/ sakit palsu : 10 POINT
- Setiap membolos : 10 POINT
- SERAGAM SEKOLAH
- Setiap tidak berpakaian seragam sekolah : 10 POINT
- Setiap memakai seragam sekolah tidak rapi di dalam dan di luar sekolah : 5 POINT
- Setiap tidak mengenakan ikat pinggang sesuai ketentuan : 2 POINT
- Setiap memakai sepatu tidak sesuai ketentuan : 2 POINT
- Setiap tidak memakai kaos kaki putih : 2 POINT
- Setiap memakai topi atau jaket di lingkungan sekolah : 2 POINT
- Setiap memakai seragam olahraga tidak sesuai ketentuan : 2 POINT
- Setiap tidak memakai lokasi sekolah/OSIS sesuai ketentuan : 2 POINT
- Setiap tidak berpakaian Pramuka sesuai ketentuan : 2 POINT
- Setiap tidak memakai singlet sesuai dengan ketentuan : 2 POINT
- Setiap tidak mengenakan jilbab sesuai ketentuan : 2 POINT
- KEPRIBADIAN
- Setiap berhias atau memakai aksesoris yang berlebihan bagi siswa putri : 5 POINT
- Setiap putra memakai perhiasan (gelang, kalung, anting,tindik) dan aksesoris lainnya : 5 POINT
- Setiap berambut gondrong atau rambut tidak rapi : 2 POINT
- Setiap rambut di cat selain hitam : 5 POINT
- Setiap bersikap/bertindak/berbicara tidak sopan terhadap sesama siswa/guru/staf dan karyawan : 5 POINT
- Setiap menyakiti perasaan orang lain : 5 PONT
- Setiap meminta uang orang lain dengan paksaan/ancaman : 25 POINT
- Setiap memberikan informasi yang tidak benar : 5 POINT
- Setiap mencuri di lingkungan sekolah : 50 POINT
- Setiap menerima Handphone pada saat KBM berlangsung : 5 POINT
- Setiap mencemarkan nama baik sekolah di masyarakat dengan melakukan tindakan tidak senonoh/tindak kejahatan/mengganggu ketertiban umum : 100 POINT
- Setiap tidak mengindahkan perintah/panggilan guru/staf Karyawan : 10 POINT
- Setiap tidak melaksanakan tugas piket : 5 POINT
- Setiap berkuku panjang : 2 POINT
- Setiap terlibat pelanggaran tata tertib : 10 POINT
- Tidak melaporkan terjadinya pelanggaran tatib yang diketahui : 5 POINT
- SENJATA TAJAM
- Membawa senjata tajam/api tanpa izin : 100 POINT
- Menggunakan senjata tajam/api untuk mengancam dan melukaiorang lain : 100 POINT
- KETERTIBAN
- Setiap merokok/mencoret/merusak benda milik guru sekolah karyawan atau sesama siswa : 20 POINT
- Setiap menunjukkan sikap bermusuhan dengan teman di dalam atau di luar sekolah : 15 POINT
- Setiap membuat kegaduhan di dalam kelas pada saaT KBM berlangsung : 10 POINT
- Setiap melompat pagar untuk keluar/masuk lingkungan sekolah : 100 POINT
- Setiap membuang sampah sembarangan : 5 POINT
- Setiap membuang ingus atau ludah disembarang tempat : 2 POINT
- Setiap membuang air kecil tidak pada tempatnya : 10 POINT
- Setiap melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan sekolah tanpa izin kepala sekolah : 15 POINT
- Setiap merubah nilai/identitas lapor : 50 POINT
- Setiap merayakan ulang tahun di sekolah : 10 POINT
- Setiap Menikah / perbuatan yang menjurus kepernikahan : 100 POINT
- Setiap membawa sesuatu benda yang tidak sesuai dengan kegiatan sekolah : 10 POINT
- Setiap melakukan perjudian : 100 POINT
- Setiap makan/minum di kelas saat belajar : 5 POINT
- MEROKOK
- Setiap membawa rokok ke dalam sekolah : 100 POINT
- Setiap merokok di dalam sekolah : 100 POINT
- Setiap merokok diluar sekolah selama memakai seragam : 10 POINT
- BACAAN DAN GAMBAR TERLARANG
- Setiap membawa/melihat bacaan, buku majalah, kaset C ,dan foto porno terlarang ke sekolah : 50 POINT
- Setiap meperjual belikan bacaan, buku majalah, foto, kaset dan CD Porno di sekolah : 100 POINT
- NARKOBA DAN MINUMAN KERAS
- Mabuk di sekolah akibat mengkonsumsi miras/narkoba : 100 POINT
- Membawa narkoba dan atu minuman keras kesekolah : 100 POINT
- Mengkonsumsi narkoba dan atau minuman keras di dalam dan diluar sekolah : 100 POINT
- PERKELAHIAN / TAWURAN
- Berkelahi/tawuran dengan sekolah lain tidak berdampak luas : 100 POINT
- Berkelahi antar siswa SMA Negeri 1 Kotabumi dan berdampak luas : 100 POINT
- Setiap berkelahi antar siswa/kelas intern dan tidak berdampak luas : 100 POINT
- Setiap menjadi provokator perkelahian : 50 POINT
- INTIMIDASI/ANCAMAN DENGAN KEKERASAN
- Setiap mengancam kepala sekolah, guru atau karyawan : 100 POINT
- Menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru atau karyawan : 100 POINT
- Setiap mengintimidasi/mengancam terhadap siswa lain : 20 POINT
- Setiap melakukan penganiayaan terhadap siswa lain : 50 POINT
1,272 total views, 2 views today