SEKILAS INFO
: - Thursday, 12-06-2025
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Memperingati ISRA MI’RAJ 27 Rajab 1443 H

PEDOMAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB

SMA NEGERI 1 KOTABUMI

  • KETERLAMBATAN
  1. Setiap terlambat setelah bel berbunyi : 2 POINT
  2. Setiap terlambat masuk kelas : 2 POINT
  3. Setiap keluar kelas tanpa izin saat KBM berlangsung  : 4 POINT
  4. Setiap keluar kelas tanpa izin dan tidak kembali pada Jam tersebut : 5 POINT
  5. Setiap tidak ikut upacara : 5 POINT

  •  KETIDAKHADIRAN
  1. Setiap tidak masuk tanpa keterangan : 5 POINT
  2. Setiap mendatangkan orang tua/wali palsu : 10 POINT
  3. Setiap mengirim surat izin/ sakit palsu  : 10 POINT
  4. Setiap membolos : 10 POINT

  • SERAGAM SEKOLAH
  1. Setiap tidak berpakaian seragam sekolah : 10 POINT
  2. Setiap memakai seragam sekolah tidak rapi di dalam dan di luar sekolah : 5 POINT        
  3. Setiap tidak mengenakan ikat pinggang sesuai ketentuan : 2  POINT
  4. Setiap memakai sepatu tidak sesuai ketentuan : 2  POINT
  5. Setiap tidak memakai kaos kaki putih : 2  POINT
  6. Setiap memakai topi atau jaket di lingkungan sekolah : 2 POINT
  7. Setiap memakai seragam olahraga tidak sesuai ketentuan : 2 POINT
  8. Setiap tidak memakai lokasi sekolah/OSIS sesuai ketentuan : 2 POINT
  9. Setiap tidak berpakaian Pramuka sesuai ketentuan : 2 POINT
  10. Setiap tidak memakai singlet sesuai dengan ketentuan : 2 POINT
  11. Setiap tidak mengenakan jilbab sesuai ketentuan : 2 POINT

  •  KEPRIBADIAN
  1. Setiap berhias atau memakai aksesoris yang berlebihan bagi siswa putri : 5 POINT
  2. Setiap putra memakai perhiasan (gelang, kalung, anting,tindik) dan aksesoris lainnya : 5 POINT
  3. Setiap berambut gondrong atau rambut tidak rapi : 2 POINT
  4. Setiap rambut di cat selain hitam : 5 POINT
  5. Setiap bersikap/bertindak/berbicara tidak sopan terhadap sesama siswa/guru/staf dan karyawan : 5 POINT
  6. Setiap menyakiti perasaan orang lain : 5 PONT
  7. Setiap meminta uang orang lain dengan paksaan/ancaman : 25 POINT
  8. Setiap memberikan informasi yang tidak benar : 5 POINT
  9. Setiap mencuri di lingkungan sekolah : 50 POINT
  10. Setiap menerima Handphone pada saat KBM berlangsung : 5 POINT
  11. Setiap mencemarkan nama baik sekolah di masyarakat dengan melakukan tindakan tidak senonoh/tindak kejahatan/mengganggu ketertiban umum : 100 POINT
  12. Setiap tidak mengindahkan perintah/panggilan guru/staf Karyawan : 10 POINT
  13. Setiap tidak melaksanakan tugas piket : 5 POINT
  14. Setiap berkuku panjang  : 2 POINT
  15. Setiap terlibat pelanggaran tata tertib : 10 POINT
  16. Tidak melaporkan terjadinya pelanggaran tatib yang diketahui : 5 POINT  

  • SENJATA TAJAM
  1. Membawa senjata tajam/api tanpa izin : 100 POINT
  2. Menggunakan senjata tajam/api untuk mengancam dan melukaiorang lain : 100 POINT

  • KETERTIBAN
  1. Setiap merokok/mencoret/merusak benda milik guru sekolah karyawan atau sesama siswa : 20 POINT
  2. Setiap menunjukkan sikap bermusuhan dengan teman di dalam atau di luar sekolah : 15 POINT
  3. Setiap membuat kegaduhan di dalam kelas pada saaT KBM berlangsung : 10 POINT
  4. Setiap melompat pagar untuk keluar/masuk lingkungan sekolah : 100 POINT
  5. Setiap membuang sampah sembarangan : 5 POINT
  6. Setiap membuang ingus atau ludah disembarang  tempat  : 2 POINT
  7. Setiap membuang air kecil tidak pada tempatnya  : 10 POINT
  8. Setiap melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan sekolah tanpa izin kepala sekolah : 15 POINT
  9. Setiap merubah nilai/identitas lapor : 50 POINT
  10. Setiap merayakan ulang tahun di sekolah  : 10 POINT
  11. Setiap Menikah / perbuatan yang menjurus kepernikahan : 100 POINT
  12. Setiap membawa sesuatu benda yang tidak sesuai dengan kegiatan sekolah : 10 POINT
  13. Setiap melakukan perjudian : 100 POINT
  14. Setiap makan/minum di kelas saat belajar : 5 POINT

  • MEROKOK
  1. Setiap membawa rokok ke dalam sekolah : 100 POINT
  2. Setiap merokok di dalam sekolah : 100 POINT
  3. Setiap merokok diluar sekolah selama memakai seragam : 10 POINT

  • BACAAN DAN GAMBAR TERLARANG
  1. Setiap membawa/melihat bacaan, buku majalah, kaset C ,dan foto porno terlarang ke sekolah : 50 POINT
  2. Setiap meperjual belikan bacaan, buku majalah, foto, kaset dan CD Porno di sekolah : 100 POINT

  • NARKOBA DAN MINUMAN KERAS
  1. Mabuk di sekolah akibat mengkonsumsi miras/narkoba : 100 POINT
  2. Membawa narkoba dan atu minuman keras kesekolah : 100 POINT
  3. Mengkonsumsi narkoba dan atau minuman keras di dalam dan diluar sekolah : 100 POINT

  • PERKELAHIAN / TAWURAN
  1. Berkelahi/tawuran dengan sekolah lain tidak berdampak luas : 100 POINT
  2. Berkelahi antar siswa SMA Negeri 1 Kotabumi  dan berdampak luas : 100 POINT
  3. Setiap berkelahi antar siswa/kelas intern dan tidak berdampak luas : 100 POINT
  4. Setiap menjadi provokator perkelahian : 50 POINT

  • INTIMIDASI/ANCAMAN DENGAN KEKERASAN
  1. Setiap mengancam kepala sekolah, guru atau karyawan : 100 POINT
  2. Menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru atau karyawan : 100 POINT
  3. Setiap mengintimidasi/mengancam terhadap siswa lain : 20 POINT
  4. Setiap melakukan penganiayaan terhadap siswa lain : 50 POINT

 1,272 total views,  2 views today

SMA NEGERI 1 KOTABUMI

Jalan Ganesa No. 5A, Tanjung Aman, KOTABUMI SELATAN, LAMPUNG UTARA, LAMPUNG 34516

Pengumuman

Unduhan Sambutan Mendikbudristek pada Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023